Riyadh: Pengadilan di Madinah, Arab Saudi, memutuskan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan majikan Sumiati Mustapa, Ahad (9/10). Keputusan pengadilan dibacakan pada sesi keempat sidang yang menghadirkan perwakilan korban dan terdakwa.
Mantan majikan Sumiati terbukti bersalah karena menganiaya Sumiati. Meski begitu, saat persidangan, seperti diberitakan surat kabar Al Watan, majikan Sumiati bersikeras dirinya tidak bersalah dan tidak bertanggungjawab atas luka-luka yang diderita Sumiati.
Menurut pengacara Sumiati dari konsulat Indonesia, Abdulrahman al-Muhamadi, sang mantan majikan dihukum berdasarkan surat keputusan kerajaan mengenai anti-perdagangan manusia. Muhamadi juga mengungkapkan pihaknya akan meminta naik banding karena hukuman tersebut dirasa tidak adil.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sumiati (23 tahun) dirawat di Rumah Sakit King Fahd di Madinah setelah disiksa secara kejam dan sadis oleh majikannya. Sang majikan bahkan menyetrika dan menggunting bibirnya. [Baca: Sadis, Bibir TKI Digunting Majikan]
Sumiati telah menjalani operasi untuk mengobati luka-luka yang dideritanya, November silam. Namun menurut pejabat konsulat Indonesia di Jeddah, Diddi Wahyudi, ia masih membutuhkan operasi lebih lanjut
No comments:
Post a Comment