Thursday, September 4, 2014

ADA ADA SAJA Permohonan Legalisasi Perkawinan Beda Agama, MK: Kita Bukan Negara Sekuler

Jakarta - Lima warga negara menggugat UU Perkawinan karena ingin legalisasi pernikahan beda agama. Hakim konstitusi Arief Hidayat kemudian mengingatkan mereka bahwa konstitusi Indonesia tidak sekuler, juga tidak berdasarkan agama.

"‎Konstitusi kita menganut bukan berdasarkan agama, tapi juga tidak menganut sekuler. Tapi menganut Pancasila. Artinya, sinar atau dasarnya itu Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Arief dalam persidangan uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014). Arief menambahkan, sila pertama dari Pancasial itu menjadi landasan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga para pemuda itu disarankan menyampaikan uraian permohonannya dengan landasan filosofis tersebut.

"Hukum di Indonesia harus dibangun berdasarkan prinsip-prinsip netral Ketuhanan yang Maha Esa. Bisa juga uraian dibangun berdasarkan original intent pendirian negara dari pandangan‎ Soekarno. Yang muncul perdebatan filosofis, juga ada sosiologis," ujar Arief.

5 Pemuda ini menggugat Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal itu megatur perkawinan menurut agama adalah perkawinan yang sah. Para pemuda itu kemudian merasa hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh keberadaan pasal tersebut.

"Kalau itu kita batalkan, nanti perkawinan di Indonesia menurut apa? Bisa juga minta dinyatakan tidak bertentang tapi harus dimaknai. Kalau dihapus, nanti dasarnya apa? Kalau begitu nanti sama saja UU Perkawinan dengan KUHPerdata, perkawinan menurut perdata itu sekuler, padahal tidak," ujar Arief.

‎"Perkawinan di Indonesia itu perjanjian luhur laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga. Kalau Islam mengatakan membentuk keluarga sakinah, mawadah dan warrohmah," papar Arief.

Sementara itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams meminta perbaikan permohonan itu. Seperti legal standing dan penajaman alasan kerugian konstitusional yang dialami.

"‎Pemohon statusnya belum kawin semua ya? Mengenai legal standing-nya, kerugian hak konstitusional bersifat spesifik dan dapat dipastikan akan terjadi. Jadi di sini saya lihat kemungkinan akan terjadi pada pemohon, ya potensial akan terjadi," kata Wahiduddin Adams.

No comments:

Post a Comment