Thursday, July 9, 2015

BARU DIPELUK SUDAH ENJAKULASI/KELUAR DULUAN PERAMPOK GAGAL PERKOSA PENGANTIN BARU

Perampok bernama Mustakim (30) mengalami peristiwa memalukan seumur hidupnya, sekaligus menyeretnya berurusan dengan kepolisian. Dia gagal memperkosa korbannya, Sabrina (23) yang masih tetangga sendiri. Penyebabnya konyol, Mustakim mengalami ejakulasi dini saat beraksi.

Kejadian bermula saat Mustakim mendatangi rumah Sabrina di Jalan Mahkota, Blok 41, RT 81, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Rabu (10/6) siang. Korban saat itu sedang sendirian di rumahnya, sementara suami yang baru sebulan dinikahinya tidak berada di rumah. Kejadian bermula saat Mustakim mendatangi rumah Sabrina di Jalan Mahkota, Blok 41, RT 81, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Rabu (10/6) siang. Korban saat itu sedang sendirian di rumahnya, sementara suami yang baru sebulan dinikahinya tidak berada di rumah.

Modus Mustakim dengan berpura-pura meminta cabai. Karena korban mengenalnya, dia tak menaruh kecurigaan pada tersangka. Apes, niat jahat Mustakim berganti dengan niat mesum saat melihat Sabrina memakai pakaian seksi di saat menonton televisi.

Diam-diam Mustakim menguntit Sabrina yang pergi ke dapur untuk mengambil cabai permintaannya. Sekejap kemudian, Mustakim menodongkan pisau ke leher Sabrina.

Sabrina yang kaget lalu menjerit, namun dia terdiam setelah dibentak Mustakim. Pria yang bekerja sebagai sopir pengantar roti itu lanjut memeluk korban.

Tersangka yang tak kuasa menahan hasratnya langsung membuka celananya dan menggoyangkan pinggulnya di dekapan korban. Saat itu Mustakim juga melucuti pakaian Sabrina yang berprofesi sebagai bidan itu. Nahas, belum sempat memperkosa, burung Mustakim loyo duluan. Tersangka mengalami ejakulasi dini sembari mendekap korbannya.

"Tadinya mau saya perkosa, tapi burung saya keluar duluan, nyemprot di celananya, jadi gagal," ungkap tersangka Mustakim di Mapolsek Sako Palembang, Kamis (11/6).

Tak puas sebab hasratnya gagal tersalurkan, Mustakim teringat dengan niat awalnya merampok. Dia meminta korban menyerahkan uang atau dibunuh. Sabrina menyerahkan uang Rp 550 ribu dan tersangka langsung meninggalkannya.

"Duit itu saya habiskan beli sabu, buat pesta sama teman-teman," kata dia.

Kapolsek Sako Palembang Kompol Rafael Baginda mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah mendapat laporan dari korban. Penangkapan itu tak mengalami kesulitan, sebab Mustakim mengakui perbuatannya dan tak melawan.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Curas dan 285 atau 289 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya. Demikian dilansir dari Merdeka.

No comments:

Post a Comment